KPK Periksa 6 Saksi Terkait Korupsi Walikota Cimahi

Kamis, 15 Desember 2016 | 12:54 WIB
KPK Periksa 6 Saksi Terkait Korupsi Walikota Cimahi
Tersangka KPK Walikota Cimahi Atty Suharti. [Antara/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan suap rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru, Cimahi, tahap II Tahun 2017. Mereka adalah Fahmi, Siti Nursyifa, Yudhistira Indra Bangsawan, Muhammad Nasir, Hendriza Soleh Gunadi, dan Triswara Dhanu Brata.‎ Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Itoc Tochija, suami dari Wali Kota Cimahi, Atty Suharty Tochija.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2016).

Diketahui, Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija bersama suaminya, M Itoch Tochija resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Keduanya diduga menerima uang suap Rp500 juta dari dua pengusaha yang juga sudah jadi tersangka kasus ini, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.‎ Adapun, Atty dan suaminya itu dijanjikan Rp6 miliar oleh kedua pengusaha jika berhasil memuluskan proyek senilai Rp57 miliar yang diketahui baru akan dibangun tahun 2017 mendatang.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis (1/12/2016) malam. Sejumlah orang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa Politikus PKB Terkait Proyek di Kementerian PUPR

Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK juga mengamankan buku tabungan milik pengusaha yang berisi catatan penarikan uang sebesar Rp500 juta. Diketahui, uang tersebut sudah diberikan kepada Atty melalui Itoch yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi dua periode.

Oleh KPK, Atty dan Itoch sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara itu, Triswara dan Hendriza sebagai pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI