KPK Periksa Politikus PKB Terkait Proyek di Kementerian PUPR

Kamis, 15 Desember 2016 | 12:47 WIB
KPK Periksa Politikus PKB Terkait Proyek di Kementerian PUPR
Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Kamis (25/8/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi V, Fathan Subchi dalam agenda pemeriksaan hari ini. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa  itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait program aspirasi yang direalisasikan ke proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang menjerat tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng atau Aseng.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS," kata Juru Bicara KPK, Febri Dianysah saat dikonfirmasi, kamis (15/12/2016).

Ini bukan pertama kali Fathan diperiksa. Setidaknya sudah tiga kali Fathan digarap penyidik KPK dalam kasus ini.

Bersamaan dengan Fathan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ober Gultom yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Marga Kempupera, serta Hediyanto W Husaeni yang menjabat Dirjen Bina Marga Kempupera. Seperti hal nya Fathan, mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aseng.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK Kasus E-KTP, Novanto Senang, Kok Bisa?

‎Diketahui, KPK telah menetapkan Aseng sebagai tersangka kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Aseng dijerat sebagai tersangka lantaran diduga memberi hadiah kepada penyelenggara negara. ‎Tujuannya agar Aseng mendapat persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Namun, KPK tak merinci siapa pihak penyelenggara negara yang diberi suap oleh Aseng tersebut.

‎Oleh KPK, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah‎ dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI