Koordinator lapangan aksi ummat Islam tanggal 4 November dan 2 Desember kemarin, Munarman menjadi salah satu saksi fakta dalam persidangan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Munarman ditunjuk sebagai saksi fakta oleh Buni Yani karena video gubenur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Punama (Ahok) yang ia unggah di akun facebook miliknya disebut-sebut sabagai salahsatu penyebab aksi ummat Islam.
Dalam kesaksiannya, Munarman secara tegas mengatakan bahwa aksi yang ia pimpin samasekali tidak berhubungan dengan video yang diunggah Buni Yani.
"Apa aksi bela Islam I dan 2, apakah itu dilakukan karena postingan pemohon berupa upload ulang video gubernur?" tanya salahsatu kuasa hukum Buni Yani kepada Munarman.
Baca Juga: Buni Yani Melawan di Pengadilan, Datangkan Tujuh Ahli
"Jadi perlu diketahui tidak ada hubungan sama sekali antara video yang di upload oleh saudara Buni Yani dengan aksi yang dilakukan oleh masyarakat, warga negara Indonesia," jawab Munarman.
Secara tegas Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) tersebut mengatakan, video Ahok, baik yang diupload Buni Yani maupun yang diupload di youtube, bukan satu-satunya faktor dilakukannya aksi.
"Karena kita tidak melihat faktor video yang di cuplik juga di YouTube. Itu bukan faktor utama, itu bukan faktor pemicu," kata Munarman.