Buni Yani Melawan di Pengadilan, Datangkan Tujuh Ahli

Kamis, 15 Desember 2016 | 11:36 WIB
Buni Yani Melawan di Pengadilan, Datangkan Tujuh Ahli
Sidang praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga, menyatakan surat perintah penangkapan terhadap Buni sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keempat, menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan penyidik yang berkenaan dengan perkara tersangka atas saudara Buni Yani adalah sah secara hukum.

"Kelima, menghukum pemohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," kata Agus.

Buni mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/12/2016).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI