Ketiga, menyatakan surat perintah penangkapan terhadap Buni sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat, menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan penyidik yang berkenaan dengan perkara tersangka atas saudara Buni Yani adalah sah secara hukum.
"Kelima, menghukum pemohon membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," kata Agus.
Buni mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/12/2016).