Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan rapat paripurna, hari ini. Salah satu agendanya mengesahkan revisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ke dalam program legislasi nasional tahun 2016.
"Hari ini yang akan disahkan prolegnasnya dulu. Karena tanpa mengesahkan prolegnas tidak dapat ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di DPR.
Setelah revisi UU MD3 disahkan masuk prolegnas, kata dia, paripurna bisa langsung memerintahkan untuk membahasnya. Sehingga, pada hari yang sama, revisi ini selesai dan dibawa ke paripurna kembali untuk disahkan.
"Setelah rapat paripurna keputusannya apa, kita tunggu. Kalau (diserahkan) kepada Baleg lagi, ya kami langsung bekerja hari ini," tuturnya.
Usulan revisi terbatas UU MD3 keluar atas perintah Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Baleg. MKD memerintahkan Baleg untuk merevisi UU MD3 dengan menambah satu kursi pimpinan DPR. Baleg menyetujuinya dan akhirnya revisi diusulkan masuk prolegnas prioritas tambahan.
Dalam rapat Badan Musyawarah pagi tadi, disepakati hasil keputusan Baleg itu. Namun, dalam Bamus muncul usulan dari Fraksi PKS agar menambah satu kursi pimpinan di MKD untuk fraksi PKS.
"Usulan PKS adalah menambah satu unsur pimpinan MKD. Karena dulu kan Ketua MKD yang dari PKS (Surahman Hidayat) kan didrop diganti Gerindra (Sufmi Dasco Ahmad)," kata Firman.
Dengan demikian, kata dia, ada dua pasal yang akan diubah dalam revisi UU MD3. Pertama soal kursi pimpinan DPR, yang kedua kursi pimpinan di MKD.
"Kalau hari ini (tidak cukup waktu) masa sidang ditutup, berarti masa sidang berikutnya kecuali masa reses ini (Baleg) diperbolehkan rapat (oleh pimpinan DPR)," tutur Politikus Partai Golongan Karya.