Tipu Rp100 Juta, Komplotan Ini Berhasil Diringkus

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 15 Desember 2016 | 00:29 WIB
Tipu Rp100 Juta, Komplotan Ini Berhasil Diringkus
Ilustrasi penangkapan penipu penggandaan uang. [suara.com/Andi Sirajuddin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan, saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp2.000 senilai Rp2 juta yang dijadikan sebagai pengganti uang Rp100 juta milik korban. Uang sebanyak Rp500.000 sisa dari uang Rp100 juta yang sudah dibagi merata oleh keempat pelaku.

"Selain itu diamankan juga sejumlah barang bukti lainya yakni peralatan ritual seperti kain putih, kain batik, tiga gulung benang berwarna coklat, hitam, putih dan dua buah jarum, dua butir telur ayam dan satu buah Alquran," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini, karena dalam pemeriksaan sementara ke empat pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan penipuan.

"Jika ada anggota masyarakat yang pernah menjadi korban silahkan datang ke Polres Sleman," katanya.

Baca Juga: Veronica ke Ahok: Kamu Nggak Cape Setiap Hari ke Rumah Lembang?

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI