Tipu Rp100 Juta, Komplotan Ini Berhasil Diringkus

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 15 Desember 2016 | 00:29 WIB
Tipu Rp100 Juta, Komplotan Ini Berhasil Diringkus
Ilustrasi penangkapan penipu penggandaan uang. [suara.com/Andi Sirajuddin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, meringkus empat orang anggota komplotan penipuan dengan modus penggandaan uang.

"Para pelaku yang diringkus, yakni FZ alias Kiai Makruf warga Temanggung, Jawa Tengah, NK alias Darmo warga Banjarnegara (Jawa Tengah), UM warga Wonosobo (Jawa Tengah), dan BP alias Budi alias Dinar warga Kebumen (Jawa Tengah)," kata Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria, Rabu (14/12/2016).

Menurut dia, keempat pelaku ini ditangkap atas laporan dari korban Kasmariono yang tertipu komplotan ini uang sebesar Rp100 juta.

"Aksi penipuan berawal dari kebingungan korban karena persoalan ekonomi. Di tengah kebingungan yang dialami, korban berkomunikasi dengan tersangka Budi alias Dinar dan mendapatkan tawaran untuk menggandakan uang. Dari Budi ini korban dihubungkan kepada tersangka FZ alias Kyai Makruf," katanya.

Baca Juga: Veronica ke Ahok: Kamu Nggak Cape Setiap Hari ke Rumah Lembang?

Ia mengatakan dari pertemuan tersebut kemudian disepakati penggandaan uang milik korban sebanyak Rp100 juta dilakukan di sebuah hotel di Jalan Solo, Kabupaten Sleman pada akhir November. Dalam kesepakatan, pelaku FZ menjanjikan uang Rp100 juta menjadi Rp10 miliar.

"Dalam pertemuan di hotel tersebut, FZ hanya ditemani oleh Darmo dengan membawa sebuah peralatan yang disebut menjadi sarana ritual penggadaan uang. Ketika pelaksanaan ritual, uang Rp100 juta diberikan ke FZ dan Darmo. Sedangkan korban diminta untuk membaca doa-doa yang diberikan oleh pelaku," katanya.

Burkan mengatakan, korban tidak menyadari saat sedang khusuk ritual uang miliknya sudah dibawa kabur. Sementara di bawah kain putih dan batik yang dijadikan sarana prosesi, para pelaku hanya meletakan uang pecahan Rp2.000 senilai Rp2 juta sebagai pengganti uang Rp100 juta milik korban.

"Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah selesai melakukan ritual. Di hotel itu, korban tidak menemukan kedua tersangka dan justru hanya menemukan uang sebanyak Rp2 juta," katanya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Satreskrim Polres Sleman melakukan pengejaran. Tiga pelaku yakni Budi, Darmo dan UM ditangkap bersamaan di Terminal Banjarnegara Jawa Tengah awal Desember.

Baca Juga: Jaksa Jelaskan Kenapa Menolak Putar Video Ahok di Sidang

"Sementara FZ yang sehari-hari seorang wiraswastawan dan berperan sebagai dukun diamankan pada (10/12) di Buntu, Banyumas, Jawa Tengah. Dari pemeriksaan yang dilakukan, setiap pelaku memiliki peran masing-masing dan mendapatkan pembagian," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI