Suara.com - Wakil Ketua DPR meminta Partai Keadilan Sejahtera untuk taat pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatannya. Yaitu dengan merehabilitasi nama baik dan kedudukannya.
"Kita harap pimpinan partai taat dulu keputusan pengadilan. Kembalikan hak saya dan jangan lakukan hal-hal yang bertentangan dengan pengadilan karena itu akan memberikan efek lain nantinya," kata Fahri di DPR, Rabu (14/12/2016).
Presiden PKS Sohibul Iman ingin mengajukan banding atas putusan itu. Fahri pun menunggu sikap resmi tersebut, baru setelah itu melakukan respon yang tepat.
"Saya tunggu saja. Saya tunggu apapun respon yang akan dilakukan pimpinan partai," ujar Fahri.
Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan Fahri Hamzah.
"Itu putusan tingkat pertama. Dalam hirarki hukum kita, masih tersedia jalan upaya hukum berikutnya yaitu banding, lalu kasasi, dan PK (peninjauan kembali). DPTP PKS (Dewan Pimpinan Tingkat Pusat) sudah memutuskan banding," kata Sohibul saat dihubungi, Rabu (14/12/2016).
Untuk diketahui, amar putusan majelis hakim PN Jaksel atas perkara bernomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL putusan DPP PKS yang memberhentikannya sebagai anggota DPR, anggota partai, serta sebagai Wakil Ketua DPR, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan hukum. Mereka adalah Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, beserta para anggotanya Surrahman Hidayat, Abdi Sumanthi dan Abdul Muiz Saadih.
Kemudian majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.
Lalu, pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 20014-2019.