Fahri Hamzah: Kedudukan Saya Harus Direhabilitasi

Rabu, 14 Desember 2016 | 21:43 WIB
Fahri Hamzah: Kedudukan Saya Harus Direhabilitasi
Fahri Hamzah [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bersyukur gugatannya terhadap putusan Badan Penegak Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera dikabulkan Pengadilan Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan karena Fahri menganggap pemecatannya yang dilakukan oleh DPP PKS berdasarkan putusan BPDO, merupakan perbuatan melawan hukum.

Dengan keputusan pengadilan ini, ‎maka proses persidangan Fahri di BPDO, Majelis Tahkim dan SK DPP dinyatakan batal demi hukum. ‎

"‎Pengadilan telah memerintahkan agar harkat, martabat, dan kedudukan saya sebagai Anggota Partai, Anggota DPR RI dan Pimpinan DPR RI direhabilitasi," kata Fahri di DPR, Rabu (14/12/2016).

Dia menerangkan proses peradilan yang ditempuh ini bukan untuk menunjukkan salah dan benar. Namun cara negara menyelesaikan masalah.

Fahri pun berharap Majelis Syuro PKS dapat menggunakan momentum ini untuk mengevaluasi kepengurusan yang ada. Sehingga, partai tersebut bisa berbenah dan fokus dalam membesarkan partai.‎

"Dan, Saya akan segera bersurat secara resmi kepada seluruh anggota Majelis Syuro PKS, agar para pimpinan memperoleh langsung putusan pengadilan yang mengikat," kata Fahri

Di sisi lain, dia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh kader PKS seluruh Indonesia yang menunjukkan ukhuwah yang telah terjalin sebagai saudara, sebagai sesama manusia, dan sebagai warga negara tetap dijunjung tinggi.‎

‎"‎Kepada siapapun yang terlibat dalam proses sengketa ini, dari lubuk hati terdalam saya sampaikan bahwa Ana Uhibbukum Fillah, saya mencintai Antum semua karena Allah," kata Fahri.

Untuk diketahui, amar putusan majelis hakim PN Jaksel atas perkara bernomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL putusan DPP PKS yang memberhentikannya sebagai anggota DPR, anggota partai, serta sebagai Wakil Ketua DPR, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan hukum. Mereka adalah Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, beserta para anggotanya Surrahman Hidayat, Abdi Sumanthi dan Abdul Muiz Saadih.

Kemudian majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.

Lalu, pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 20014-2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI