Suara.com - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk memasukan revisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ke dalam program legislasi nasional 2016.
"Menyetujui, RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 MD3 masuk di dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2016," kata Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar membacakan keputusan rapat kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Rabu (14/12/2016).
Selain itu, rapat kerja kali ini memutuskan dua belas Rancangan Undang-Undang masuk didalam Prolegnas RUU Tahun 2015-2019, dan 50 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2017.
"Awalnya hanya 49 yang masuk daftar Prolegnas RUU Prioritas. Dengan ditambah RUU MD3 maka RUU Prioritas tahun 2017 menjadi 50 RUU," tambahnya.
Usai rapat, Wakil Baleg Firman Subagyo mengatakan, hasil keputusan rapat kerja kali ini akan dikirim ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti, hari ini juga. Setelah itu, harapannya, keputusan ini akan dibawa ke rapat paripurna besok.
DPR sendiri sudah menjadwalkan akan menggelar rapat paripurna, besok, Kamis (15/12/2016). Rapat paripurna ini digelar untuk menutup masa sidang kali ini dan DPR akan memasuki masa reses.
"Saya baru saja menandatangani surat untuk dikirim ke Pimpinan DPR dan akan menindaklanjuti melalui rapat pimpinan setelah rapat pimpinan akan diagendakan melalui Bamus dan akan dibawa ke paripurna DPR tentang pengesahan," kata dia.