Ahok Dianggap Hina Agama Lagi, Bareskrim Terima Laporan Habib

Rabu, 14 Desember 2016 | 19:59 WIB
Ahok Dianggap Hina Agama Lagi, Bareskrim Terima Laporan Habib
Wakil ketua ACTA Dahlan Pido laporkan Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Mabes Polri. [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menerima laporan dari Advokat Cinta Tanah Air terkait ucapan Ahok tentang Al Maidah ayat 51 yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menyampaikan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok diduga kembali menodai agama Islam.

"Ini laporan sudah keluar dengan LP/1232/XII/2016/Bareskrim," kata Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).

Kemudian Dahlan menyebut ucapan Ahok yang dianggap bermasalah.

"Ucapan Ahok yang kami persoalakan adalah kalimat-kalimat yang berbunyi 'ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat,' dan kalimat 'dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al Maidah 51,'" kata Dahlan.

Baca Juga: Ahok Dipolisikan Kasus Agama Lagi, Bareskrim akan Panggil Novel

Pelapor kasus tersebut atas nama Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin. Novel merupakan salah satu anggota ACTA.

Barang bukti yang diserahkan kepada Bareskrim, antara lain flashdisk, rekaman (persidangan Ahok), dan buku Ahok berjudul Merubah Indonesia yang ditulis tahun 2008.

Novel mengaku mendengar sendiri ucapan Ahok yang kemudian dianggapnya menodai agama.

"Saya kan ada di ruang sidang, menyaksikan sendiri Ahok menyebut itu. Kalau yang awal laporan dari rekaman (video Pemprov DKI di Kepulauan Seribu), saja bisa maju ke persidangan, apalagi ini yang kami saksikan langsung Ahok dengan sadar mengatakan itu," ujar Novel.

Ketua tim pengacara Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan nota pembelaan yang disampaikan Ahok di sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak boleh dikiriminalisasi. 

"Seorang terdakwa, dia bisa memiliki hak ingkar sekalipun dalam pengadilan mengatakan bahwa dia tidak bersalah, boleh saja. Tidak boleh seseorang dikriminalisasi karena keterangannya di pengadilan, itu hak terdakwa," ujar Sirra di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Profil Nana Riwayatie, Kakak Kandung Ahok Mantan Miss Universe

Sirra menekankan pernyataan Ahok di persidangan dilindungi oleh undang-undang.

"Dilindungi oleh hukum acara kita, kedudukan terdakwa itu. Jadi kalau ada keterangan Pak Basuki yang kemudian dianggap melakukan penistaan, agak aneh kalau menurut saya, dan dilaporkan ke Bareskrim. Dimana unsur penistaannya lagi?" tuturnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI