Ketua Pembina Advokat Cinta Tanah Air Habiburokman mencurigai penetapan status tersangka terhadap 12 tokoh karena mereka kritis terhadap Basuki Tjahaja (Ahok), bukan kasus lain, seperti rencana makar.
"Kita mempertanyakan kok yang ditangkap ini adalah orang-orang yang kritis terhadap kebijakan Ahok. Coba aja cek satu-satu semuanya yang kritis terhadap Ahok," kata Habiburokhman saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/12/2016).
ACTA ikut mendampingi beberapa tokoh beberapa tokoh yang ditetapkan menjadi tersangka, di antaranya musisi sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, dan Hatta Taliwang.
Habiburokhman mengungkapkan ketika mendampingi Hatta Taliwang saat diperiksa, pertanyaan yang disampaikan penyidik seputar pertemuan lawan Ahok.
"Saya dampingi pemeriksaan Hatta Taliwang, jadi sebagian besar pertemuan-pertemuan yang ditanyakan itu soal lawan Ahok. Jadi sebagian besar orang ini adalah lawan-lawan Ahok," kata dia.
Itu sebabnya, Habiburokhman meminta Polda Metro Jaya menjelaskan duduk perkara kasus 12 tokoh.
"Ini harus dijelaskan, saya mempertanyakan jangan-jangan apa yang dimaksud makar itu melawan Ahok," kata Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi.
Habiburokhman ingin mereka semua dilepaskan.
"Kita harap gini, ini kan aksi 212 sudah terbukti nggak ada makar. Jangan sesuatu yang tidak jelas diributkan lagi, kita memperpanjang masalah. Kita khawatirnya kan gitu. Harusnya bukan menetapkan tersangka baru. Bukan melakukan penyitaan baru. Tetapi melepaskan mereka yang ditangkap yang ditahan dan kemudian mencabut status tersangka kepada mereka yang ditetapkan tersangka," kata dia.
Kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016). Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Sedangkan, Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 12 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, Jamran, dan Hatta yang ditahan.
"Kita mempertanyakan kok yang ditangkap ini adalah orang-orang yang kritis terhadap kebijakan Ahok. Coba aja cek satu-satu semuanya yang kritis terhadap Ahok," kata Habiburokhman saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/12/2016).
ACTA ikut mendampingi beberapa tokoh beberapa tokoh yang ditetapkan menjadi tersangka, di antaranya musisi sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, dan Hatta Taliwang.
Habiburokhman mengungkapkan ketika mendampingi Hatta Taliwang saat diperiksa, pertanyaan yang disampaikan penyidik seputar pertemuan lawan Ahok.
"Saya dampingi pemeriksaan Hatta Taliwang, jadi sebagian besar pertemuan-pertemuan yang ditanyakan itu soal lawan Ahok. Jadi sebagian besar orang ini adalah lawan-lawan Ahok," kata dia.
Itu sebabnya, Habiburokhman meminta Polda Metro Jaya menjelaskan duduk perkara kasus 12 tokoh.
"Ini harus dijelaskan, saya mempertanyakan jangan-jangan apa yang dimaksud makar itu melawan Ahok," kata Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi.
Habiburokhman ingin mereka semua dilepaskan.
"Kita harap gini, ini kan aksi 212 sudah terbukti nggak ada makar. Jangan sesuatu yang tidak jelas diributkan lagi, kita memperpanjang masalah. Kita khawatirnya kan gitu. Harusnya bukan menetapkan tersangka baru. Bukan melakukan penyitaan baru. Tetapi melepaskan mereka yang ditangkap yang ditahan dan kemudian mencabut status tersangka kepada mereka yang ditetapkan tersangka," kata dia.
Kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016). Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Sedangkan, Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 12 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, Jamran, dan Hatta yang ditahan.