MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty Buruh dan LSM

Rabu, 14 Desember 2016 | 17:46 WIB
MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty Buruh dan LSM
Aksi buruh menolak Tax Amnesty di Jakarta, akhir September 2016 lalu. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ‎menolak empat gugatan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) yang diajukan oleh kalangan buruh dan LSM lainnya.

Hal ini diputuskan Ketua MK, Arief Hidayat, beserta delapan hakim MK lainnya, dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi UU Tax Amnesty terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Seluruh gugatan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Arief Hidayat, saat membacakan kesimpulan dalam Sidang Putusan Gugatan Tax Amnesty di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).

Sebelumnya, pada 22 Juli 2016, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi MK untuk meminta UU Tax Amnesty dilakukan peninjauan kembali. Hal tersebut lantaran UU Tax Amnesty ini dinilai justru mencederai masyarakat menengah ke bawah terutama kaum buruh.

Sedikitnya ada lima alasan KSPI dalam melakukan judicial review terkait Tax Amnesty ini, masing-masing yakni:

1. Tax amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang taat. Buruh terlambat membayar pajak, dikenakan denda. Namun pengusaha "maling" pajak justru diampuni.

2. Tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Ini sama saja dengan menghukum mereka yang aktif membayar pajak dengan memberikan keringanan melalui pengampunan para "maling" pajak.

3. ‎Dana dari uang tebusan hasil pengampunan pajak Rp165 triliun yang dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016 adalah dana ilegal atau haram, karena sumber dana tersebut jelas-jelas melanggar UUD 1945.

4. Dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapa pun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana di luar negeri atau repatriasi maupun deklarasi, akan dihukum penjara 5 tahun. Jelas hal ini bertentangan dengan UUD 1945, karena mana mungkin orang yang mengungkap kebenaran justru dibui.

5. Dalam UU Tax Amnesty disebutkan (bahwa) tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi. Ada kesan bahwa yang penting ada dana masuk tanpa mempedulikan dari mana sumbernya. Hal ini berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia, hingga hasil kejahatan narkoba, dan ini melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI