Suara.com - Ketua tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna, mengatakan nota pembelaan yang disampaikan Ahok di sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak boleh dikiriminalisasi.
"Seorang terdakwa, dia bisa memiliki hak ingkar sekalipun dalam pengadilan mengatakan bahwa dia tidak bersalah, boleh saja. Tidak boleh seseorang dikriminalisasi karena keterangannya di pengadilan, itu hak terdakwa," ujar Sirra di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
Pernyataan Sirra untuk menanggapi langkah Advokat Cinta Tanah Air yang hari ini kembali melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri dengan dasar ucapan Ahok saat menyampaikan eksepsi. Ucapan Ahok dituduh kembali menodai agama.
Sirra menekankan pernyataan Ahok di persidangan dilindungi oleh undang-undang.
"Dilindungi oleh hukum acara kita, kedudukan terdakwa itu. Jadi kalau ada keterangan Pak Basuki yang kemudian dianggap melakukan penistaan, agak aneh kalau menurut saya, dan dilaporkan ke Bareskrim. Dimana unsur penistaannya lagi?" tuturnya.
Sirra mengatakan materi yang disampaikan Ahok dalam eksepsi merupakan bentuk pembuktian.
"Kan dia menyampaikan, bagaimana satu proses yang terjadi dalam dirinya yang akan dibuktikan dalam pokok acara pembuktian, itulah yang disampaikan. Jadi nggak bisa dikriminalisasi sebuah pernyataan yang ada di depan majelis hakim, kan hukum acaranya jelas. Tapi biarlah mereka yang melaporkan, saya nggak mau ambil pusing dan menggubris hal itu," tuturnya.
"Ucapan Ahok yang kami persoalkan adalah kalimat - kalimat yang berbunyi 'ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat,' dan kalimat 'dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al - Maidah 51,'" kata Wakil ketua ACTA Dahlan Pido ketika mau melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri, siang tadi.
Dahlan menilai kalimat tersebut sangat menyinggung karena seakan-akan surat Al Maidah 51 bisa digunakan untuk memecah - belah rakyat.
"Untuk itu kami, sangat tersinggung dengan ucapan tersebut karena AI Quran adalah kitab suci umat Islam yang hanya bisa digunakan untuk tujuan-tujuan mulia dan tidak bisa digunakan untuk tujuan yang tidak baik," ujar Dahlan.
Dahlan berharap polisi menindaklanjuti laporan ini.