Ucapan Ahok Soal Al Maidah Kembali Dilaporkan ACTA ke Bareskrim

Rabu, 14 Desember 2016 | 16:38 WIB
Ucapan Ahok Soal Al Maidah Kembali Dilaporkan ACTA ke Bareskrim
Wakil ketua ACTA Dahlan Pido laporkan Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Mabes Polri. [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air kembali melaporkan calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016) siang. Kali ini, mereka memperkarakan ucapan Ahok dalam nota keberatan yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.

"Ucapan Ahok kami persoalkan adalah kalimat - kalimat yang berbunyi 'ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat,' dan kalimat 'dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al - Maidah 51,'" kata Wakil ketua ACTA Dahlan Pido di Bareskrim Mabes Polri.

Dahlan menilai kalimat tersebut sangat menyinggung karena seakan-akan surat Al Maidah 51 bisa digunakan untuk memecah - belah rakyat.

"Untuk itu kami, sangat tersinggung dengan ucapan tersebut karena AI Quran adalah kitab suci umat Islam yang hanya bisa digunakan untuk tujuan-tujuan mulia dan tidak bisa digunakan untuk tujuan yang tidak baik," ujar Dahlan.

Dahlan berharap polisi menindaklanjuti laporan ini.

"Polisi bertindak tegas terhadap Ahok. Pasal 52 KUHAP memang mengatur bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim," kata Dahlan.

Dahlan mengatakan perlindungan kepada terdakwa hanya dalam konteks wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap terdakwa.

"Terlebih, apa yang disampaikan Ahok kemarin dalam acara eksepsi bukan acara pemeriksaan terdakwa. Jadi Ahok tetap bisa dilaporkan secara pidana karena hukum pidana tetap berlaku bagi siapapun, kapanpun dalam keadaan apapun," ujar Dahlan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI