Polisi Sita Flashdisk dari Rumah Sri Bintang

Rabu, 14 Desember 2016 | 15:45 WIB
Polisi Sita Flashdisk dari Rumah Sri Bintang
Sri Bintang Pamungkas [suara.com/M. Novi Verdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengacara aktivis Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein, menyebutkan anggota Polda Metro Jaya menyita satu buah flashdisk usai menggeledah rumah Sri Bintang di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pagi tadi.

"Iya hanya dapat flashdisk saja," kata Dahlia, Rabu (14/12/2016).

Menurut Dahlia flashdisk tersebut sebenarnya milik istri Sri Bintang yang berisi tentang materi di luar perkara yang menjerat Sri Bintang yaitu dugaan makar.

"Flashdisk itu milik dari istrinya Pak Bintang. Yang isinya hanya soal soal ujian itu aja," katanya.

Di rumah Sri Bintang, kata Dahlia, polisi menggeledah sejak pukul 09.30 WIB, Seluruh ruangan, khususnya ruang kerja Sri Bintang, ditelisik.

"Lima kamar dan ruang kerja pak Bintang dimasukin semua dan digeledah, tapi mereka tidak menemukan apa apa. Yang ada hanya buku dan soal soal dari Pak Bintang," katanya.

Dahlia mengatakan polisi sempat mencari pakaian yang dikenakan Sri Bintang ketika orasi politik yang videonya viral di media sosial.

"Bahkan, karena tidak menemukan apapun kecuali FD mereka meminta kaos yg dipakai mas SBP saat di Youtube, sempet juga digeledah lemari Pak Sri Bintang dan tidak ditemukan," katanya

Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap bersama 10 tokoh menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016). Kemudian satu tersangka lagi, Hatta Taliwang, ditangkap pada Kamis (8/12/2016) dini hari.

Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.

Dari 12 tokoh, polisi hanya menahan Sri Bintang dan dua tersangka lainnya, yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI