Panitia Khusus Revisi undang-undang Terorisme menyerahkan Daftar Inventaris Masalah kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Selain itu, Pansus ini membentuk Panitia kerja yang akan membahas pasal per pasal dari revisi itu.
"Nanti pasal demi pasal dibahas di Panja. Targetnya April (selesai). Jadi nanti dari Panja nanti ke Tim Musyawarah, lalu tim singkronisasi, baru dibawa ke paripurna," kata Ketua Pansus Terorisme M Syafi'i di DPR, Rabu (14/12/2016).
Ada 18 orang yang menjadi anggota Panja ini, mereka adalah M Syafi'i, Hanafi Rais, Syaiful Bahri Anshori, dan Supiadin Aries Saputra yang duduk sebagai pimpinan.
Sementara anggotanya adalah, Trimedya Pandjaitan, Risa Mariska, Irene Yusiana Roba Putri, Bobby Adhityorizaldi, Saiful Bahri Ruray, Iwan Kurniawan, Wenny Warouw, Darizal Basir, Muslim Ayub, Mohammad Toha, Aboebakar Al Habsyi, Arsul Sani, Akbar Faisal, dan Sarifuddin Sudding.
Baca Juga: Ini Kronologis Munculnya Revisi UU MD3
Menteri Yasonna menyambut baik penyerahan DIM dan pembentukan Pansus ini. Pemerintah, dalam hal ini akan menindaklanjuti dan membahas DIM ini lebih intensif lagi dengan DPR.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga berharap RUU Terorisme bisa rampung setelah masa sidang berikutnya.
"Kami siap untuk membahasnya untuk bersama-sama dengan DPR. Agar RUU ini dapat menjadi UU yang baik dalam memberantas terorisme," ujar Yasonna.