Ini Kerugian Ahok Usai Buni Yani Tulis Status dan Unggah Video

Rabu, 14 Desember 2016 | 14:09 WIB
Ini Kerugian Ahok Usai Buni Yani Tulis Status dan Unggah Video
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, Aldwin Rahadian [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Nova Irone Surentu membeberkan apa saja kerugian yang dialami calon gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) setelah Buni Yani mengunggah potongan video serta caption tentang pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Pertama, saksi mengalami fitnah, dimana banyak orang, terutama warga DKI Jakarta menganggap saksi menistakan agama. Dua, saksi juga merasa terancam karena sampai ada seseorang yang ingin membunuh saksi dengan imbalan uang sejumlah Rp1 miliar karena saksi dianggap telah menistakan agama," kata Nova dalam sidang lanjutan dengan agenda memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

Nova menambahkan Ahok sebagai calon gubernur Jakarta juga dirugikan karena setelah Buni Yani mengunggah potongan video dan caption ke Facebook Buni Yani, lalu viral di media sosia, terjadi demonstrasi besar-besaran pada tanggal 4 November 2016.

"Ketiga, saksi merasa Jakarta dan seluruh warga Jakarta menjadi terancam dan mengalami teror dengan adanya demonstrasi tanggal 4 November 2016," ujar Nova.

Tulisan Buni Yani di Facebook tentang potongan video pidato Ahok saat mengutip surat Al Maidah 51, kata Nova, juga berimplikasi negatif pada pencalonan Ahok sebagai gubenur Jakarta.

"Keempat, pencalonan saksi sebagai gubernur DKI Jakarta dalam pilkada Tahun 2017, ada salahsatu partai pendukung meminta saksi mundur (dari pencalonan) dikarenakan saksi dituduh telah menistakan agama," tutur Nova.

Video yang diunggah Buni Yani, kata Nova, juga dianggap Ahok sebagai pemicu aksi kelompok warga menolak kampanye Ahok di sejumlah tempat.

"Kelima, dalam kampanye saksi di tolak kehadirannya di beberapa tempat dikarenakan saksi telah dituduh menistakan agama," kata Nova.

Saat ini, sidang praperadilan masih berlangsung. Buni Yani menggugat penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dia menilai proses penetapan status tersebut tak mengikuti prosedur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI