Polisi Kebut Berkas Perkara Kasus Makar

Rabu, 14 Desember 2016 | 14:07 WIB
Polisi Kebut Berkas Perkara Kasus Makar
Rachmawati Soekarnoputri membantah dugaan keterlibatan makar. [Antara/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku penyidik sedang mempercepat proses penyidikan kasus dugaan makar agar berkas perkara kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
 
"Secepatnya selesai ya, kita kirim berkasnya," kata Argo saat dihubungi, Rabu (14/12/2016).
 
Namun, Argo mengaku belum bisa menjawab ketika disinggung kapan berkas penyidikan kasus makar itu bisa naik ke tahap penuntutan. 
 
Mantan Kabid Polda Jawa Timur itu hanya menyampaikan kemungkinan berkas perkara kasus makar akan dikelompokan sesuai peran yang dilakukan masing-masing tersangka. 
 
"Ada hubungan semua. Nanti ada berkas tersendiri yang kita buat. Mau satu orang satu berkas bisa. Semuanya juga bisa," kata Argo.
 
Dia menambahkan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Pihaknya masih terus mengumpul bukti-bukti tambahan agar bisa mempermudah pembuktian kasus dugaan makar saat disidangkan di pengadilan.
 
"(Barang bukti) lebih banyak semakin bagus. Nanti akan disajikan pengadilan. 
 
Polisi telah menetapkan 8 tersangka kasus dugaan makar. Mereka adalah mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
 
Mereka dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar. 
 
Dari 8 tokoh yang telah ditetapkan tersangka. Polisi hanya menahan Sri Bintang Pamungkas. Alasannya Sri Bintang tidak kooperatif selama proses penyidikan. Hari ini, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Sri Bintang untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diyakini berkaitan dengan kasus makar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI