Polisi masih melakukan serangkaian penggeledahan di rumah aktivis Sri Bintang Pamungkas terkait kasus dugaan makar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan alasan penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan guna mengembangkan kasus tersebut.
"Penyidik cari alat bukti lain yang berhubungan yang apa yg dibutuhkan," kata Argo saat dihubungi, Rabu (14/12/2016).
Adapun penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Sri Bintang di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
Namun demikian, Argo belum bisa menjelaskan soal barang bukti apa yang masih dicari penyidik terkait kasus yang menjerat Sri Bintang. Dia hanya mengatakan jika pencarian alat bukti tambahan tersebut akan memudahkan pembuktian kasus dugaan makar saat dibawa ke meja persidangan.
"(Barang bukti) semakin banyak semakin bagus. Memudahkan pembuktian di pengadilan.
Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016). Kemudian satu tersangka lagi, aktivis sekaligus mantan anggota DPR RI Hata Taliwang, ditangkap pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Dari 12 tokoh itu, polisi hanya menahan Sri Bintang dan dua tersangka lainnya yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Polda Metro Jaya sekarang juga tengah melacak tokoh yang diduga mendanai rencana makar. Polisi bekerjasama dengan PPATK. Dan beberapa bukti adanya transaksi sudah didapatkan penyidik.