Pemerintah Perketat Pembentukan Ormas Luar Negeri

Rabu, 14 Desember 2016 | 13:08 WIB
Pemerintah Perketat Pembentukan Ormas Luar Negeri
Massa yang tergabung dari berbagai ormas Islam melakukan aksi untuk mengawal sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (13/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Presiden Joko Widodo (Jokowi)‎ menerbitkan peraturan pemerintah tentang organisasi kemasyarakat (Ormas) nomor 58/2016 untuk tindak lanjut Undang-undang nomor 17/2013 tentang Ormas.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, PP ini mengatur pemerketatan pembentukan ormas di Indonesia. Terlebih untuk pembentukan ormas dari luar negeri yang diharuskan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.

"Untuk mengatur lebih rinci supaya tidak bisa dibuat sedemikian rupa sehingga mereka sembarangan saja," kata Yasona di DPR, Rabu (14/12/2016).

Dia menambahkan, pengetatan ini dilakukan supaya ormas dari luar negeri memiliki ideologi yang sama dengan negara Indonesia. 

‎"Banyak sekarang yang tidak baik untuk bangsa ini, bertentangan dengan pancasila, ideologi negara, itu bisa kita bubarkan," tuturnya.‎

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, ‎PP Ormas ini diklaim lebih baik dari pada aturan sebelumnya. Sebab, di pemerintahan sebelumnya, tidak menyusun tentang pembentukan ormas secara mendetail.

"Ya itu pemerintahan yang lalu tidak menyusun itu. Kita kan baru membahas di sini, setelah kita lihat trendnya itu seperti sekarang. Kalau engga diatur teknisnya lebih rincikan repot urusannya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI