Uang Rp45,28 miliar berasal dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp21,18 miliar.
Selain itu dari Komisaris PT Imemba Contractors Boy Ishak yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air pemprov DKI Jakarta periode 2012-2015 sejumlah Rp2 miliar dan dari penerimaan-penerimaan lain sejumlah Rp22,1 miliar.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 2009-2015, terdakwa aktif memiliki aset bangunan apartemen, mobil sejak menjadi anggota DPRD DKI Jakarta sejak 2009 sampai 2015 yang tidak seimbang dengan penghasilan sebagai anggota DPRD 2009-2014, yaitu menerima total gaji dan tunjangan diterima 1,6 miliar dan 2014-2016 total RP627 juta sehingga total gaji dan tunjangan sejak 2009-2016 sejumlah Rp2,237 miliar.
Penghasilan lain Bumi Raya Properti, sewa kios dan lain lain pada 2009-2015 berdasarkan SPT adalah Rp2,6 miliar. Terdakwa tidak bisa membukitan asal usul harta kekayaan sehingga patut diduga terkait dengan pekerjaan terdakwa terkait anggota DPRD DKI Jakarta," tambah jaksa Mungki.
Jaksa pun menuntut perampasan aset milik Sanusi sebesar Rp43,21 miliar, yaitu total nilai aset Sanusi yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang dikurangi denda dan tunggakan pembayaran apartemen Soho Pancoran sebesar Rp169 juta dan rumah di Vimala Hills sebesar Rp1,9 miliar. Atas tuntutan ini Sanusi akan mengajukan pledoi pada pekan depan. (Antara)