Suara.com - Majelis Ulama Indonesia Nusa Tenggara Timur menyayangkan kasus penyerangan terhadap anak-anak di lingkungan SDN l Sabu Barat, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, pada saat kegiatan belajar mengajar, Selasa (13/12/2016).
"Anak adalah aset bangsa dan merupakan pelanjut peradaban bangsa, oleh karena itu segala bentuk kekerasan terhadap anak akan merusak masa depan bangsa Indonesia. Meskipun sudah ada undang-undang perlindungan anak, namun kekerasan terhadap anak di Indonesia tetap saja terjadi dengan berbagai macam modus, latar belakang. Untuk itulah sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia, MUI NTT menyatakan sikap terkait kasus kekerasan terhadap anak di Sabu Raijua," kata Ketua MUI NTT Abdul Kadir Makarim dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.
Penyerangan dilakukan oleh pemuda bernama Irwansyah asal Bekasi, Jawa Barat. Semua korban yang ditikam, masing-maing bernama Juniarto Ananda Apri (11), Naomi Oktoviani Pawali, Maria Katrina Yeni (8), Gladis Riwu Rohi (11), Dian Suryanti Kore (11), Alberto Tamelan (10), Aldi Miha Djami (11).
Abdul Kadir mengecam keras tindakan kekerasan tersebut.
MUI Mendesak pemerintah dan polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menguak motivasinya.
"Segera diumumkan ke publik sehingga mengurangi keresahan masyarakat Sabu Raijua serta dalam rangka validasi informasi kepada publik NTT, khususnya Sabu Raijua.
MUI mengimbau masyarakat Sabu Raijua untuk tetap tenang dan mempercayakan penuh kepada pemerintah dan kepolisian untuk bekerja secara profesional dalam mengungkap misteri kasus ini.
"Mengimbau kepada umat beragama di Sabu Raijua dan NTT secara umum agar tetap menjaga kerukunan antar umat beragama dengan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," katanya.
MUI segera berkoordinasi dengan tokoh-tokoh agama lintas agama dan pemerintah untuk saling menjaga dan merawat kerukunan umat beragama yang sudah terjalin selama ini.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk menunggu dengan tenang informasi yang valid dan tindak lanjut dari pihak kepolisian demi kejelasan, kepastian hukum," kata Abdul Kadir.
BERITA TERKAIT
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
20 November 2024 | 16:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI