Suara.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi PAN berterimakasih setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polda Metro Jaya pada Selasa (13/12/2016) sore. Hatta merupakan tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA lewat Facebook.
"Untuk itu saya, terimakasih kepada pimpinan Polri, Pak Kapolda saya akan tetap kooperatif," kata Hatta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Hatta mengungkapkan selama menjalani pemeriksaan, penyidik bersikap profesional.
"Polisi cukup profesional, semua berlangsung tertib, tidak ada pelanggaran HAM. Jadi saya harus hargai itu," ujar Hatta.
Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air Hinsar Tambunan menyebut sejumlah faktor yang membuat penahanan ditangguhkan.
"Penangguhan kami dapat dari pertimbangan penyidik. kami dan anak bang Hatta menjadi jaminan. Juga ada pertimbangan pemeriksaan sudah selesai, juga ada mengenai syarat - syarat lain. Kami harap proses ini selesai," ujar Hinsar.
Hinsar memastikan kliennya tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti, juga tidak akan mengulangi perbuatan.
"Yang pasti Bang Hatta akan sangat kooperatif. Jadi, itu semua yang ada di surat penangguhan," ujar Hinsar.
Hatta ditangkap setelah polisi menciduk 11 tokoh. Delapan tokoh kena sangkaan dugaan makar, tiga tokoh lagi kasus dugaan penghasutan, termasuk Hatta, dan satu tokoh lagi kasus penghinaan terhadap Presiden.
Hatta dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.