Dalam kesaksian, Direktur Utama CV. Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto mengungkapkan peran mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam perkara dugaan penerimaan hadiah setelah membantu penambahan kuota gula impor untuk Sumatera Barat tahun 2016. Irman, katanya, akan membantu permasalahan hukum Xavierandy di Pengadilan Negeri Padang.
"Masalah dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar, Pak Irman mau bicarakan dengan kajati. Untuk perkara di Medan, nanti Pak Irman juga akan bantu," kata Xaveriandy di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Irman, kata Xavierandy, juga menasihatinya agar tetap tenang menghadapi persidangan kasus distribusi gula impor tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.
"Pak Irman menasihati saya, saya disuruh supaya tidak minder," katanya.
Jaksa penuntut umum Irman menerima hadiah sebesar Rp100 juta. Uang yang diterima Irman berasal dari Xaveriandy Sutanto lewat istrinya, Memi.
Uang itu diberikan sebagai hadiah atas peran Irman dalam memuluskan distribusi gula ke Semesta Berjaya dari Perum Badan Urusan Logistik.
Jaksa menilai dengan jabatannya, Irman memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar mengalokasikan gula impor untuk wilayah Sumbar lewat Semesta Berjaya. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai ketua DPD.
Irman diancam pidana seperti yang diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.