Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyidangkan perkara dugaan penerimaan hadiah atas rekomendasi penambahan distribusi kuota gula impor tahun 2016 untuk Sumatera Barat yang melibatkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, hari ini. Direktur Utama CV. Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.
Xaveriandy mengakui telah memberi oleh-oleh kepada Irman berupa yang senilai Rp100 juta. Oleh-oleh diberikan lewat istrinya, Memi. Oleh-oleh tersebut sebagai tanda terimakasih kepada Irman atas rekomendasi distribusi gula impor.
"Awalnya mungkin itu inisiatif kami sebagai ucapan terimakasih," kata Xaveriandy di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Saya tanya Pak Irman sudah dibantu apa belum. Istri saya minta uang Rp100 juta, istri saya bilang buat ucapan terima kasih," Xavierandy menambahkan.
Xaveriandy mengungkapkan Irman membantunya mengontak Perum Bulog agar CV Semesta Berjaya dapat kuota gula impor yakni seribu ton gula dari tiga ribu ton yang diminta.
"Karena Pak Irman sudah bantu saya untuk dapat gula seribu ton ton," kata Xaveriandy.
Jaksa menilai dengan jabatannya, Irman memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar mengalokasikan gula impor untuk Semesta Berjaya. Perbuatan itu dinilai telah bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.
Irman diancam pidana seperti yang diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.