Usai Diperiksa KPK Kasus E-KTP, Novanto Senang, Kok Bisa?

Selasa, 13 Desember 2016 | 16:48 WIB
Usai Diperiksa KPK Kasus E-KTP, Novanto Senang, Kok Bisa?
Ketua DPR RI Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (13/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam persidangan, Nazaruddin juga menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus tersebut. Gamawan disebut turut menerima gratifikasi.

Gamawan juga membantah pernyataan tersebut.

KPK membuka kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Irman menjadi tersangka.

Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI