Jaksa penuntut umum Ali Mukartono sedang mematangkan strategi untuk sidang kedua perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang kedua akan diselenggarakan pada Selasa (20/12/2016) dengan agenda tanggapan atas nota keberatan yang disampaikan Ahok, hari ini.
"Sudah ada konsepnya, karena jaksa itu ketika dakwaan sudah tahu. Ketika membuat kalimat seperti ini, eksepsi seperti ini, akan dijawab seperti ini," kata Ali usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Namun, dia enggan membeberkan strategi jaksa.
"Konsep itulah yang akan kita diskusikan dengan penuntut umum yang lain," kata dia.
Materi dakwaan terhadap Ahok yang dibacakan jaksa tadi sebanyak tujuh lembar. Menurutnya isi dakwaan tersebut merupakan bagian paling penting dari perkara.
"Dakwaan itu kan isi pasal dan uraian cara-cara pidato dia yang panjang itu, yang kita ambil jadi bagian dakwaan, itu kan cuma sedikit bagian. Jadi tujuh lembar itu sudah proporsional. Tidak masalah," kata Ali.
Ali mengakui di persidangan tadi menolak untuk menayangkan video Ahok saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Alasannya, kata dia, agar waktu persidangan bisa dimanfaatkan secara maksimal.
"Benar, kami kan dalam waktu tiga sampai lima hari ketika berkas perkara kami terima dari penyidik polri, kita pelajari. Ternyata apa yang disampaikan oleh terdakwa itu sudah termasuk di dalamnya. Nah untuk tidak mengulang-ulang sebaiknya itu diproses pembuktian karena itu sudah masuk materi perkara. Kan ini eksepsi, makanya harus dipembuktian. Makanya saya setuju dengan sikap majelis hakim," kata dia.
"Sudah ada konsepnya, karena jaksa itu ketika dakwaan sudah tahu. Ketika membuat kalimat seperti ini, eksepsi seperti ini, akan dijawab seperti ini," kata Ali usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Namun, dia enggan membeberkan strategi jaksa.
"Konsep itulah yang akan kita diskusikan dengan penuntut umum yang lain," kata dia.
Materi dakwaan terhadap Ahok yang dibacakan jaksa tadi sebanyak tujuh lembar. Menurutnya isi dakwaan tersebut merupakan bagian paling penting dari perkara.
"Dakwaan itu kan isi pasal dan uraian cara-cara pidato dia yang panjang itu, yang kita ambil jadi bagian dakwaan, itu kan cuma sedikit bagian. Jadi tujuh lembar itu sudah proporsional. Tidak masalah," kata Ali.
Ali mengakui di persidangan tadi menolak untuk menayangkan video Ahok saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Alasannya, kata dia, agar waktu persidangan bisa dimanfaatkan secara maksimal.
"Benar, kami kan dalam waktu tiga sampai lima hari ketika berkas perkara kami terima dari penyidik polri, kita pelajari. Ternyata apa yang disampaikan oleh terdakwa itu sudah termasuk di dalamnya. Nah untuk tidak mengulang-ulang sebaiknya itu diproses pembuktian karena itu sudah masuk materi perkara. Kan ini eksepsi, makanya harus dipembuktian. Makanya saya setuju dengan sikap majelis hakim," kata dia.