Suara.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, Aldwin Rahadian, membeberkan sejumlah informasi yang menurutnya merupakan kesalahan penyidik dalam menetapkan Buni Yani menjadi tersangka.
"Termohon tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan kepada pemohon. Oleh sebab itu, penangkapan pemohon oleh termohon cacat hukum dan cacat prosedur," kata Aldwin ketika membacakan surat permohonan praperadilan di depan hakim tunggal Sutiyono dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).
Selain itu, kata Aldwin, Buni Yani juga mempermasalahkan tidak adanya gelar perkara sebelum menetapkan Buni Yani menjadi tersangka. Kemudian dia membandingkan dengan perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok, sebelum Ahok dijadikan tersangka, Bareskrim melakukan gelar perkara.
"Padahal kasus yang menimpa Buni Yani erat kaitannya dengan kasus yang menimpa kasus Basuki Tjahaja Purnama. Kasus Ahok dilakukan gelar perkara, sementara kasus Buni Yani tidak dilakukan gelar perkara," ujar Aldwin.
Buni Yani ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa kurang lebih 10 jam di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus tersebut berawal dari Buni Yani mengunggah potongan video Ahok saat memberikan sambutan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut, Ahok menyebut surat Al Maidah ayat 51.
Video tersebut kemudian menjadi viral di sosial media hingga mengundang reaksi dari sebagian umat muslim. Selain, melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama, umat muslim juga demo pada 4 November dan 2 Desember 2016.