Ketua tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna, belum mau membocorkan saksi ahli yang akan dihadirkan untuk meringankan klienya yang saat ini tengah duduk di bangku kesakitan lantaran tersandung kasus dugaan penodaan agama.
"Saya kira ini masih jauh jalannya (pemeriksaan saksi ahli), besok ini kan baru tanggapan dari eksepsi kita, kemudian nanti baru ada keputusan sela, setelah putusan sela baru agendanya pembuktian," ujar Sirra usai mendampingi Ahok menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Setelah menjalani sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan dan dilanjutkan menyampaikan nota pembelaan Ahok, Sirra menjelaskan, sidang akan dilanjutkan Selasa (20/12/2016) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan.
Menurut Sirra, sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang meringankan untuk Ahok baru akan dilakukan pertengahan bulan Januari 2017.
"Pembutktian itu satu pemeriksaan saksi ahli. Ini putaran ketiga saya kira," kata Sirra.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Jaksa menilai Ahok dengan secara sengaja menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 saat menyampaikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.