Suara.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan meminta majelis hakim tidak main-main dalam menangani persidangan perkara penistaan agama dengan terdakwa calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Itu hak rakyat mengawal, oleh karena itu hakim jangan main-main," kata Zulkifli di DPR, Selasa (13/12/2016).
Dia meminta majelis hakim melaksanakan tugas sebaik mungkin sehingga memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, Zulkifli juga meminta tim jaksa penuntut umum bersungguh-sungguh dalam mendakwa dan menuntut Ahok.
"Jangan main-main soal ini, karena perhatian begitu luas, dikawal seluruh rakyat Indonesia, kita minta jaksa bersungguh-sungguh (melakukan penuntutan) dan memenuhi rasa keadilan," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional.
Sidang perdana kasus Ahok diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.
Setelah pembacaan dakwaan dan eksepsi, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa (20/12/2016).
Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dua pasal alternatif.
"Alternatif pertama adalah pelanggaran terhadap pasal 156 a huruf a KUHP, alternatif kedua adalah pasal 156 KUHP," kata haksa Ali Mukartono.
Materi di dalam dakwaan alternatif pertama terkait dengan kualifikasi penodaan terhadap agama saat Ahok.
"Demikian pula dakwaan alternatif kedua pada hakikatnya sama, hanya kualifikasinya yang berbeda," ujar Ali.
Dalam nota keberatan yang dibacakan, Ahok menegaskan sama sekali tidak punya niat untuk menghina agama.