Fahri Hamzah Sayangkan Sidang Ahok Disiarkan Langsung

Selasa, 13 Desember 2016 | 14:30 WIB
Fahri Hamzah Sayangkan Sidang Ahok Disiarkan Langsung
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Persidangan kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur non aktif Daerah Khusus Ibukota Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar secara terbuka.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak setuju dengan proses yang seperti ini. Sebab, dengan pelaksanaan sidang secara terbuka bisa memberikan gangguan terhadap independensi hakim dalam bersikap.

"Saya sendiri tidak setuju sidang terbuka, karena ganggu independensi hakim," kata Fahri di DPR, Selasa (13/12/2016).

Seharusnya, sambung dia, jalannya persidangan harus bersih dari intimidasi, intervensi dan suara dari luar yang ditakutkan membuat keputusan hakim bimbang.

Dia menerangkan, di luar negeri, sidang tidak diperbolehkan disiarkan secara langsung. Bahkan, untuk memfoto jalannya sidang pun harus melalui prosedur yang ketat.

"Kalau di luar (negeri) itu ada limit to broadcast, suatu proses hukum yang masuk persidangan harusnya kita secara terbatas membroadcastnya, karena mempengaruhi jalan sidang. ‎Termasuk penciptaan opini di luar harus dibatasi. Karena kalau begitu nanti ada dua persidangan, sidang hukum dan opini," ujarnya.

Karena kalau tidak diatur, pengadilan opini bisa mengalahkan pengadilan hukumnya. Dia mencontohkan, kasus di pengadilan tindak pidana suap dengan tersangka Mantan Ketua Mahkamah ‎Konsititusi Akil Mochtar. Sembari kasus itu berjalan, kasus-kasus yang lain juga muncul, seperti kepemilikan ganja dan ruangan karaoke.

"Di Tipikor opini itu digunakan untuk menghajar tersangka. Rekamannya, perilakunya, dibocorin semua. Waktu itu ketua MK, dibuka ganjanya. Matilah dia, nggak mungkin dia selamat (dari hukuman)," tuturnya.

Dia ‎menambahkan, ‎hal ini bukan malah menutup ruang transparansi. Fahri menerangkan, transparansi bisa diwakilkan dengan perwakilan yang hadir di persidangan, yaitu jaksa dari perwakilan negara, pengacara dari perwakilan yang berperkara, dan hakim yang mewakili Tuhan.

"Harusnya hakim, karena dia wakil tuhan, harusnya merenung untuk memutuskan benar atau tidak. Jangan biarkan dia berdialektika dengan massa yang menyebabkan dia ambil keputusan tidak dari hati nurani karena dia ditekan," tambah politikus yang dipecat Partai Keadilan Sejahtera itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI