Sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda hingga besok, Rabu (14/12/2016). Sidang hari ini hanya sampai pada pembacaan surat permohonan praperadilan Buni Yani.
Setelah membacakan surat permohonan praperadilan serta alasan-alasan hukum, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian kemudian membacakan petitum atau permintaan Buni Yani kepada hakim.
"Pertama, menerima dan mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon adalah tidak sah secara hukum," kata Aldwin secara tegas.
"Ketiga, penangkapan terhadap pemohon berdasarkan surat penangkapan tanggal 23 november 2016 tidak sah secara hukum. Keempat, menyatakan dan memerintahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam segala kemampuan harkat martabat dan kemampuan secara hukum," Aldwin menambahkan.
Baca Juga: Ini Alasan Buni Yani Ajukan Praperadilan
Terakhir, lanjut Aldwin, Buni Yani juga meminta kepada hakim supaya menghukum termohon, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya untuk membayar semua biaya persidangan.
"Kelima, menghukum termohon membayar biaya persidangan. Atau jika hakim berpendapat lain mohon memberikan hukuman seadil-adilnya," kata Aldwin.