Ini yang Jadi Keberatan Pengacara Ahok Atas Dakwaan JPU

Selasa, 13 Desember 2016 | 13:44 WIB
Ini yang Jadi Keberatan Pengacara Ahok Atas Dakwaan JPU
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Trimoelja D. Soerjadi, menjelaskan alasan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan terhadap Ahok dalam perkara penodaan agama. Trimoelja menilai ada kejanggalan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"Proses begitu cepat, meski terdakwa tidak mengajukan keberatan (praperadilan) agar proses cepat selesai tapi kami sebagai lawyer perlu mengkritisi karena ada ketidakwajaran ada tekanan publik," kata Trimoelja usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Menurut Trimoelja pelimpahan tahap kedua yang dilakukan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung menyalahi ketentuan yang diatur KUHAP. Seharusnya polisi memanggil Ahok terlebih dahulu sebelum melimpahkan berkas ke kejaksaan.

"Misal panggilan polisi untuk penyerahan tahap kedua itu 30 November, panggilannya untuk 1 Desember itu menyalahi KUHAP harusnya tiga hari sebelumnya. Jadi ada ketidakwajaran," kata dia.

Trimoelja mengaku baru kali ini melihat proses peningkatan status perkara dari penyidikan ke penuntutan berlangsung begitu singkat.

"Contoh juga panggilan di penyerahan tahap kedua langsung dari Bareskrim ke Kejagung ke pengadilan negeri itu seuatu yang maaf ya saya 50 tahun jadi lawyer tidak pernah mengalami hal seperti ini. Super cepat," kata dia.

Kendati demikian, setelah berkas masuk ke pengadilan, Trimoelja yakin majelis hakim tetap dapat bertindak adil.

"Tapi kita yakin pengadilan akan melakukan proses hukum yang lebih baik dan objektif," kata Trimoelja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI