Didakwa Hadang Kampanye Djarot, Tukang Bubur Ajukan Eksepsi

Selasa, 13 Desember 2016 | 13:37 WIB
Didakwa Hadang Kampanye Djarot, Tukang Bubur Ajukan Eksepsi
Djarot Saiful Hidayat [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Murdani mengatakan terdakwa Naman S diduga telah sengaja mengacaukan, menghalangi atau menggangu calon wakil gubernur DKI. Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye dalam Pilkada di Jalan Kembangan Baru RT 05/03, Kembangan Utara, Jakarta Barat pada Rabu (9/11/2016) lalu. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Reza dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).
 
Reza ‎menjelaskan, ketika Djarot sebagai pasangan calon nomor urut dua hendak berkampanye di wilayah itu tiba-tiba sekelompok orang datang sambil berteriak-teriak untuk mengusir Ahok - Djarot. Saat itu Djarot menanyakan siapa komandan kelompok tersebut, kemudian Naman datang menemui.
 
"Djarot bertanya kepada terdakwa (Naman), kenapa saya dihadang? Kemudian terdakwa menjawab, bapak penista agama karena bapak ‎satu group dengan Ahok. Lalu saksi korban Djarot menjelaskan bahwa yang dirinya lakukan dalam kampanye dilindungi undang-undang, kalau bapak (Naman) menghalangi bisa saya laporkan ke Bawaslu dan Polisi," kata Reza.
 
Namun, Naman tetap bersikukuh Djarot tidak boleh memasuki wilayah tersebut untuk berkampanye.
 
"Terdakwa kembali menjawab, bapak tidak boleh masuk ke sini, ini bukan masalah pilkada, ini masalah penistaan agama," ujar dia.
 
Kemudian lanjut dia, Djarot menjelaskan kepada Naman bahwa masalah penistaan agama sudah ditangani oleh Polisi, jadi dirinya tidak boleh dihalangi untuk berkampanye. Namun, Djarot akhirnya meninggalkan lokasi bersama tim dan tidak jadi melakukan kampanye.
 
Atas penghalangan kampanye itu, kata Reza, terdakwa telah melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau maksimal Rp6 juta.

Dalam kesempatan itu, pengacara terdakwa Abdul Haris menyatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak benar. Menurutnya kliennya tidak sengaja untuk menghalangi Djarot berkampanye, namun hanya untuk menyampaikan aspirasinya.

"Apa yang didakwakan tidak benar. Beliau hanya ingin menyampaikan aspirasi, bahwa menurut keyakinannya Ahok menistakan agama. Beliau. Dengan ada Ahok ingin datang ke wilayah tersebut, dan dia ingin membela agama. Terdakwa bukan pemimpin demo dan bukan pemimpin penolakan (kampanye Djarot)," tandas dia.

"Maka dari itu kami mengajukan keberatan dan minta waktu untuk eksepsi dan tanggapan".

Baca Juga: Djarot Berbincang Santai Dengan Pelaku Penghadang Kampanyenya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI