Ini Alasan Buni Yani Ajukan Praperadilan

Selasa, 13 Desember 2016 | 13:09 WIB
Ini Alasan Buni Yani Ajukan Praperadilan
Buni Yani [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam surat permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA Buni Yani disebutkan bahwa proses penetapan status tersangka melanggar peraturan hukum.

"Penetapan pemohon (Buni Yani) sebagai tersangka adalah tidak sah, karena tidak dilaksanakan berdasarkan hukum acara pidana dan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).

"Permohonan praperadilan ini diajukan berdasarkan alasan untuk menguji apakah tindakan termohon (penyidik) dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana," Aldwin menambahkan.

Aldwin mengatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik tidak sesuai dengan pengertian penyidikan.

"Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP, pengertian penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.” ujar Aldwin

Pun dengan penetapan status tersangka, menurut Aldwin tidak sesuai dengan substansi status tersangka itu sendiri.

"Pengertian tersangka sendiri menurut Pasal 1 butir 14 KUHAP adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata Aldwin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI