Usai menjalani sidangan perdana perkara penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dievakuasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, dengan armada barracuda milik Polri. Ahok meninggalkan gedung sekitar pukul 12.00 WIB.
Polisi membawa Ahok dengan mobil barracuda demi keamanan, mengingat saat ini ratusan warga tengah demonstrasi untuk menuntut Ahok ditahan.
Mobil barracuda menembus kerumunan massa yang memenuhi depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Tangkap, tangkap, tangkap si Ahok, tangkap si Ahok sekarang juga," kata orator yang berdiri di atas mobil komando di Jalan Jalan Gajah Mada.
Tak lama setelah Ahok pergi, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Dwiyono menyampaikan terima kasih kepada semua warga yang hadir di pengadilan.
"Terima kasih kepada semua yang telah hadir, sidang hari ini sudah selesai, kami imbau kepada seluruh warga agar pulang ke rumah masing-masing," kata Dwiyono.
Namun, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana membantah jika Ahok dievakuasi dengan mobil barracuda.
"Tidak (naik barracuda), beliau keluar seperti jalur biasa. Polisi dalam rencana pengamanan berbagai kemungkinan yang terjadi harus disiapkan. Alhamdulillah barracuda hari ini tidak kita gunakan. Pak Ahok menggunakan kendaraan seperti biasa," ujar Suntana.
Sidang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa dan penyampaian nota keberatan oleh terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (20/12/2016) dengan agenda tanggapan atas nota keberatan.