Dalam eksepsi yang dibacakan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum, mereka mempersoalkan proses penetapan status tersangka untuk Ahok oleh Bareskrim Polri.
"Penetapan tersangka juga dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur karena tidak ada surat perintah penyidikan atau sprindik," kata pengacara Ahok.
Pengacara menilai polisi tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Jadi jelas sekali terjadi pelanggaran HAM dan hukum, terutama UUD Pasal 28D Ayat 1 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 3," kata dia.
Pengacara menduga proses penetapan Ahok menjadi karena penyidik terpengaruh oleh tekanan massa yang melakukan demonstrasi.
"Rakyat Indonesia telah menjadi saksi tekanan massa yang memenuhi jalan-jalan protokol," katanya.
Pengacara kemudian menyampaikan pendapat Ketua Setara Institute Hendardi yang menilai keputusan Kejaksaan Agung dalam kasus Ahok dipengaruhi tekanan massa.
"Menurut Hendardi, keputusan Kejagung mempercepat trial by the mob, pengadilan oleh massa. Pengadilan oleh massa sudah efektif dalam memengaruhi penuntut, apakah ada pidana atau tidak," kata dia.
Itu sebabnya, pengacara meminta majelis hakim transparan dan jangan terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun saat menjatuhkan vonis kepada Ahok
"Kami berharap hakim, penjaga gerbang keadilan atas nama Tuhan, secara adil, jujur, terbuka, bebas dari intervensi, dan tidak tunduk pada tekanan massa," kata dia.
Ahok didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait pengutipan surat Al Maidah ayat 51.
"Penetapan tersangka juga dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur karena tidak ada surat perintah penyidikan atau sprindik," kata pengacara Ahok.
Pengacara menilai polisi tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Jadi jelas sekali terjadi pelanggaran HAM dan hukum, terutama UUD Pasal 28D Ayat 1 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 3," kata dia.
Pengacara menduga proses penetapan Ahok menjadi karena penyidik terpengaruh oleh tekanan massa yang melakukan demonstrasi.
"Rakyat Indonesia telah menjadi saksi tekanan massa yang memenuhi jalan-jalan protokol," katanya.
Pengacara kemudian menyampaikan pendapat Ketua Setara Institute Hendardi yang menilai keputusan Kejaksaan Agung dalam kasus Ahok dipengaruhi tekanan massa.
"Menurut Hendardi, keputusan Kejagung mempercepat trial by the mob, pengadilan oleh massa. Pengadilan oleh massa sudah efektif dalam memengaruhi penuntut, apakah ada pidana atau tidak," kata dia.
Itu sebabnya, pengacara meminta majelis hakim transparan dan jangan terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun saat menjatuhkan vonis kepada Ahok
"Kami berharap hakim, penjaga gerbang keadilan atas nama Tuhan, secara adil, jujur, terbuka, bebas dari intervensi, dan tidak tunduk pada tekanan massa," kata dia.
Ahok didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait pengutipan surat Al Maidah ayat 51.