Media Boleh Liput Live Sidang Ahok, Tapi Tidak Saat Pembuktian

Selasa, 13 Desember 2016 | 12:09 WIB
Media Boleh Liput Live Sidang Ahok, Tapi Tidak Saat Pembuktian
Massa pro Ahok melakukan aksi demi mengawal sidang perdana kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto mempersilahkan awak media untuk meliput sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara langsung atau live.
 
Namun demikian, Dwiarso menyampaikan saat sidang telah masuk dalam agenda pembuktian, media massa tidak dizinkan untuk menyiarkan secara utuh. 
 
"Sidang ini terbuka untuk umum dan diizinkan untuk live tv sepanjang bukan acara pembuktian," kata Dwiarso di PN Jakut, Selasa (13/12/2016).
 
Menurutnya, sidang dengan agenda pembuktian tetap digelar secara terbuka untuk umum, namun tidak diizinkan untuk disiarkam secara live.
 
"Jadi khusus pembuktian tetap terbuka tapi tak bisa disiarkan tv," kata dia.
 
Dalam sidang perdana ini, Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI