Suara.com - Setelah pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum, kemudian dilanjutkan penyampaian nota keberatan (eksepsi) oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim pengacara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menutup sidang untuk hari ini.
"Tanggapan atas nota keberatan terdakwa, kami tentukan pada Selasa depan tanggal 20 Desember jam 09.00 WIB," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Ahok didakwa bersalah karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
"Pada saat kunjungan kerja tersebut, terdakwa terdaftar sebagai cagub DKI dengan nomor urut dua. Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye, karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan dengan menyebut surat Al Maidah," kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono.
"Padahal terdakwa sendiri yang mendudukkan atau menempatkan surat Al Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepala daerah," Ali Mukartono menambahkan.
Ketika menyampaikan nota keberatan tadi, Ahok menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim dan masyarakat.
Ahok kemudian menekankan bahwa apa yang diutarakan ketika pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, bukan dimaksudkan untuk menistakan agama, apalagi untuk menghina ulama.
Ahok menyatakan kalimatnya ketika itu ditujukan kepada sebagian politisi yang menurutnya berlindung di balik ayat suci untuk menyerang Ahok. Politisi itu memakai cara-cara tersebut karena tidak mampu bersaing secara sehat di pilkada Jakarta.