Djarot Berbincang Santai Dengan Pelaku Penghadang Kampanyenya

Selasa, 13 Desember 2016 | 11:45 WIB
Djarot Berbincang Santai Dengan Pelaku Penghadang Kampanyenya
Djarot Saiful Hidayat [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
‎Sebelum dimulai persidangan kasus penghadangan kampanye ‎Pemilihan Kepala Daerah, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berbincang-bincang dengan terdakwa Narman S di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016). 
 
Pantauan Suara.com Djarot yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna merah marun memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.05 WIB‎. Melihat terdakwa yang sudah duduk di bangku pengunjung, Djarot langsung duduk di sebelah Narman S. Mereka tampak berbincang-bincang santai.
 
Dalam kesempatan itu dengan santai Djarot bertanya kepada pelaku‎. 
 
"Bagaimana kabarnya? Bapak rumahnya di mana? Kenal nggak dengan para penghadang kemarin itu?" kata Djarot.
 
Narman S yang mengenakan baju koko putih dan peci hitam itu pun tampak lebih tenang menghadapi sidang perdananya.‎ Ia pun mengaku kepada Djarot tak kenal dengan orang-orang yang ikut menghadang Djarot ketika itu.
 
"Saya juga nggak kenal semua dengan orang-orang kemarin itu," ujar dia.
 
Sidang kasus penghadangan kampanye Djarot hari ini adalah sidang perdana pembacaan dakwaan, sekaligus diagendakan meminta keterangan Djarot sebagai saksi.
 
Sebelumnya, Djarot sendiri mengaku telah memaafkan pelaku yang menghadangnya.‎ Pelaku adalah seorang pria paruh baya berinisial NS yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang bubur.
 
"Saya pribadi telah memaafkan beliau. Kasus ini memberikan pembelajaran dan pendewasaan demokrasi bagi masyarakat," tutur dia.
 
Dalam kasus ini, NS diduga telah melanggar melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau maksimal Rp6 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI