Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA, Buni Yani saat ini menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).
Berdasarkan pantauan Suara.com, sidang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan Sutiyono. Sidang dimulai sekitar pukul 10.26 WIB.
Dengan didampingi sekitar 10 orang kuasa hukum, Buni Yani menghadiri sidang secara langsung. Ia tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 8.40 Wib dengan mengenakan baju berwarna putih dengan motif batik.
Selain itu, sekitar 6 orang anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya juga tampak hadir.
Baca Juga: Buni Yani Tak Takut: Saya yang Mati Saja Belum
Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah video gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat memberikan sambutan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut, Ahok menyebut surat Al Maidah ayat 51.
Video tersebut lantas menjadi viral di sosial media hingga berngundang reaksi dari sebagian ummat muslim Indonesia. Selain melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama, ummat muslim juga sempat menggelar aksi besar-besaran di Jakarta, yaitu pada tanggal 4 November dan 2 Desember 2016.