Nama Ade Komarudin masih ada di daftar hadir pimpinan DPR dalam rapat Paripurna, hari ini, Selasa (13/12/2016). Padahal, Ade sudah digantikan Setya Novanto berdasarkan keputusan Partai Golkar.
Rapat paripurna hari ini adalah rapat paripurna pertama untuk Novanto setelah kembali resmi menjabat sebagai Ketua DPR pada Rabu (30/11/2016) menggantikan Ade.
Novanto sempat mengundurkan diri dari Ketua DPR karena tersangkut kasus etika 'Papa Minta Saham' pada Desember 2015. Dia kembali menjadi Ketua DPR setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang disusul dengan pemulihan nama baik Novanto oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
Hingga pukul 10.40 WIB, Ade Komarudin belum tampak hadir di lingkungan rapat paripurna. Sementara Novanto tidak hadir lantaran Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Novanto sudah meminta izin tidak bisa mengikuti Rapat Paripurna perdananya ini lantara panggilan KPK itu.
Rapat ini sedianya beragenda pengambilan keputusan penetapan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim Ad-hoc hoc yang diuji Komisi III DPR, pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Singapura tentang garis batas laut, pengambilan keputusan terhadap RUU Pertembakauan, dan pengesahan perpanjangan Pansus RUU tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta Pansus RUU tentang Wawasan Nusantara.
"Saya sudah diberitahu Pak Novanto bahwa selasa pagi beliau minta izin ke KPK," kata Fahri.
Novanto sempat mengundurkan diri dari Ketua DPR karena tersangkut kasus etika 'Papa Minta Saham' pada Desember 2015. Dia kembali menjadi Ketua DPR setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang disusul dengan pemulihan nama baik Novanto oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
Hingga pukul 10.40 WIB, Ade Komarudin belum tampak hadir di lingkungan rapat paripurna. Sementara Novanto tidak hadir lantaran Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Novanto sudah meminta izin tidak bisa mengikuti Rapat Paripurna perdananya ini lantara panggilan KPK itu.
Rapat ini sedianya beragenda pengambilan keputusan penetapan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim Ad-hoc hoc yang diuji Komisi III DPR, pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Singapura tentang garis batas laut, pengambilan keputusan terhadap RUU Pertembakauan, dan pengesahan perpanjangan Pansus RUU tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta Pansus RUU tentang Wawasan Nusantara.
"Saya sudah diberitahu Pak Novanto bahwa selasa pagi beliau minta izin ke KPK," kata Fahri.