Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus penghadangan kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Selasa (13/12/2016). Sidang kali ini dengan agenda meminta keterangan Djarot sebagai saksi terkait penghadangan kampanye Pilkada yang ia alami di Kembangan Utara, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Pantauan Suara.com di lokasi, sidang dimulai pukul 10.10 WIB. Djarot tampak telah hadir di ruang sidang didampingi tik kuasa hukumnya.
Dalam kasus ini, Djarot sendiri mengaku telah memaafkan pelaku yang menghadangnya. Pelaku adalah seorang pria paruh baya berinisial NS yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang bubur.
"Saya pribadi telah memaafkan beliau. Kasus ini memberikan pembelajaran dan pendewasaan demokrasi bagi masyarakat," ujar dia.
Dalam kasus ini, NS diduga telah melanggar melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau maksimal Rp6 juta.