Suara.com - Massa dari Pengurus Pusat Persaudaraan Muslim Indonesia mendatangi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016). Mereka bermaksud untuk mengikuti persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Namun, polisi tak mengizinkan mereka memasuki kawasan pengadilan.
Akhirnya, mereka berkumpul di depan pinggir jalan depan pengadilan.
Salah satu pelapor kasus Ahok, Pedri Kasman, pun berorasi. Dia menyatakan kecewa karena polisi tak mengizinkannya masuk ke ruang sidang. Dia menilai polisi melakukan tindakan diskriminasi.
"Kami sudah dari pagi di sini, kami lihat ada diskriminasi dalam sidang ini, sidang saat lemah dan amburadul, seharusnya pelapor dan terlapor ada di ruang sidang, kenapa kami dihalang-halangi masuk," kata Pedri.
Pedri yang juga Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah kemudian meminta Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Dwiyono dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk bertanggungjawab.
"Kami minta pak kapolres dan pihak pengadilan harus bertanggungjawab. Semestinya mereka harusnya proporsional, kami sebagai pelapor kenapa tidak boleh masuk ?" ujar Pedri.
Menurut pantauan Suara.com, anggota polisi menjaga ketat kawasan di depan pengadilan. Penjagaan ketat juga dilakukan di dalam area gerbang.
Konsentrasi massa di depa pengadilan berdampak pada arus lalu lintas yang mengarah ke Kota Tua.
Polisi mengarahkan kendaraan untuk masuk busway.