Hari ini, Selasa (13/12/2016), tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Buni Yani merupakan pengunggah potongan video pidato gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) ketika memberikan sambutan dengan mengutip Al Maidah di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Sebelum persidangan, Buni Yani mendoakan Ahok yang saat ini menjalani sidang perdana kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ya semoga sama-sama mendapatkan keadilan. Dia (Ahok) mendapatkan keadilan atas apa yang diperbuatnya, saya juga," kata Buni Yani.
Buni Yani mengatakan kasusnya dengan kasus yang dihadapi Ahok berbeda.
"Ini dua kasus berbeda sesungguhnya," ujar Buni Yani.
Buni Yani tidak mau terlalu jauh mengomentari kasus Ahok. Ia takut salah mengeluarkan pendapat.
"Nantilah. Dan banyak konteksnya. Saya takut keseleo. Maklum saya bukan ahli hukum. Nanti aja setelah sidang," kata Buni Yani.
Video yang diunggah Buni Yani kemudian menyebar luas di media sosial. Lalu, terjadilah pro kontra.
Ahok kemudian dilaporkan ke polisi. Kemudian muncul demonstrasi besar-besaran di Jakarta, yaitu pada 4 November dan 2 Desember 2016.