Jaksa penuntut umum mendakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan pasal penodaan agama.
Jaksa Ali Mukartono mengatakan pihaknya menjerat Ahok dengan dua Pasal alternatif yakni Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
"Materi di dalam dakwaan alternatif pertama dengan kualifikasi dakwaan penodaan agama saudara kunjungan kerja sebagai gubernur ke Kepulauan Seribu. Alternatif kedua sama, hanya kualifikasinya yang berbeda," kata Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).
Menurutnya, pidato Ahok saat berada di Kepuluan Seribu yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 telah mencederai hati nurani masyarakat khususnya umat muslim
"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyatakan bohong kepada orang lain pemeluk agama Islam tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin suatu penghinaan terhadap sebagian golongan masyarakat," katanya.
Selanjutnya, majelis hakim lalu menanyakan kepada Ahok apakah mengerti dakwaan yang disampaikan JPU.
"Secara bahasa, saya mengerti. Tapi tuntutannya kenapa saya dituduh menghina agama," kata Ahok
Dalam sidang ini dipimpin lima hakim. Diantaranya yakni ketua hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta empat hakim anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wijarna.
Kejaksaan Agung juga telah menunjuk 13 jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh jaksa Ali Mukartono. Ali merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.