Sidang kasus Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan penodaan agama telah bergulir, Selasa (13/12/2016) sejak pukul 09.00 WIB. Namun, puluhan awak media masih tertahan di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena alasan kepolisian ruang sidang Koesoemah Atmadja telah dipenuhi pengunjung.
Layar televisi yang rencananya akan disediakan PN Jakut belum nampak ada. Massa yang tidak bisa masuk ke ruang sidang juga tak bisa menyaksikan sidang Ahok. Hingga berita ini diturunkan puluhan massa masih menggelar aksi di luar gedung PN Jakut menuntut agar Ahok dipenjara.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan meminta pengadilan untuk menyediakan layar televisi agar pengunjung yang tidak bisa masuk ke ruang sidang masih bisa menyaksikan perjalanan sidang perdana Ahok.
"Yah terbuka untuk umum tapi kan nantinya ada terbatas juga masuk ruang sidang. Soalnya kapasitas 60-80 dan yang masuk 400 kan nggak mungkin," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).
"Kalau yang sudah masuk duluan yaudah disitu, nanti kita koordinasi siapa tahu nanti diluar sidang ada tv. Mau nonton boleh," sambungnya.
Dalam sidang Ahok, PN Jakut sudah menunjuk lima hakim untuk memimpin sidang, diantaranya yakni ketua hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta empat hakim anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wijarna.
Kejaksaan Agung juga telah menunjuk 13 jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh jaksa Ali Mukartono. Ali merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.