Pihak kepolisian membatasi pengunjung yang ingin menyaksikan sidang perdana kasus Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penodaan agama. Pembatasan itu dilakukan, mengingat kapasitas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sudah dipadati pengunjung lain yang datang dari pagi tadi.
"Perlu kami sampaikan kapasitas ruang sidang hanya untuk 80 orang dan saat ini sudah overload," kata Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Dwiyono menggunakan pengeras suara di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Dia juga meminta kepada masyarakat yang tertahan di luar pagar gedung PN Jakut tidak memaksakan masuk ke dalam ruang persidangan
"Diharapkan mohon pengertiannya kepada seluruh masyarakat untuk tidak memaksakan kehendaknya untuk memasuki PN Jakut. Kami mohon tertib dan ikuti aturan yang ada," kata dia.
Dari pantauan, puluhan massa yang melakukan aksi unjuk rasa telah memadati luar gedung PN Jakut. Mereka tetap berikeras untuk bisa masuk ke ruang siang. Tak hanya itu, puluhan awak media juga tidak bisa memasuki gedung PN Jakut untuk bisa meliput persidangan Ahok dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.