Suara.com - Sidang perdana kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016) pagi.
Dari sisi keamanan, berbagai persiapan telah dilakukan Polda Metro Jaya.
"Berkaitan dengan penetapan, maka kepolisian wajib mengamankan. Yang diamankan pertama adalah orang yang nonton dan ikut sidang, lalu lokasi dan ketiga adalah kegiatannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (11/12/2016).
Argo menambahkan Polda Metro Jaya akan memberikan pengamanan kepada majelis hakim, jaksa, saksi, dan terdakwa, termasuk pengunjung.
Mereka yang terlibat langsung dalam perkara diberikan keamanan agar merasa nyaman dalam memberikan keterangan di persidangan.
Di luar gedung, polisi akan memeriksa orang-orang yang hendak masuk ke area gedung.
Aparat keamanan akan ditempatkan di beberapa titik, tak hanya di pengadilan, tetapi juga di pusat-pusat perbelanjaan dan perkantoran di sekitar pengadilan. Arus lalu lintas di Jalan Gajah Mada juga menjadi perhatian aparat kepolisian karena dikhawatirkan akan terjadi kemacetan karena ada konsentrasi massa di depan pengadilan.
"Kemudian kegiatan, kegiatan sidang itu kita amankan, dari awal pembukaan, agendanya apa, sampai selesai dan kembali," katanya.
Sebanyak 13 jaksa penuntut umum sudah disiapkan. Jaksa dipimpin oleh jaksa Ali Mukartono yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Sementara majelis hakim akan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana